a. Perubahan Rencana Studi dengan menggunakan fasilitas Perubahan Kartu Rencana

studi (PKRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIKAD);


b. PKRS pada KRS mahasiswa dalam mengganti jadwal kuliah pada mata kuliah yang

sama dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan selama masa konter

online tanpa meminta persetujuan Penasehat Akademik;


c. PKRS pada KRS baik penggantian maupun penukaran mata kuliah selama masa

konter online sesuai dengan jadwal konter yang telah dilaksanakan harus mendapat

persetujuan Penasehat Akademik;


d. PKRS pada KRS karena kelas ditutup maupun kelas digabung oleh Kepala Bagian

Pengajaran dan Ujian hanya dapat dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua)

minggu sesudah kuliah dinyatakan dimulai, maka mahasiswa dibebaskan dari biaya

denda administrasi;


e. PKRS pada KRS karena kehendak mahasiswa yang bersangkutan dikenakan biaya

denda administrasi yang slip pembayarannya telah diverifikasi oleh Bagian

Keuangan;


f. Besarnya denda administrasi ditentukan berdasarkan surat keputusan Ketua sebagai

berikut :

- Pembatalan pengambilan mata kuliah dikenakan denda administrasi sebesar 20 %

dari jumlah SKS mata kuliah yang dibatalkan dalam sekali pembatalan mata kuliah

yang di batalkan;

- Konter mata kuliah terlambat dari masa konter dikenakan denda sebesar 10 % dari

jumlah SKS mata kuliah yang diambil;