a. Perubahan Rencana Studi dengan menggunakan fasilitas Perubahan Kartu Rencana
studi (PKRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIKAD);
b. PKRS pada KRS mahasiswa dalam mengganti jadwal kuliah pada mata kuliah yang
sama dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan selama masa konter
online tanpa meminta persetujuan Penasehat Akademik;
c. PKRS pada KRS baik penggantian maupun penukaran mata kuliah selama masa
konter online sesuai dengan jadwal konter yang telah dilaksanakan harus mendapat
persetujuan Penasehat Akademik;
d. PKRS pada KRS karena kelas ditutup maupun kelas digabung oleh Kepala Bagian
Pengajaran dan Ujian hanya dapat dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua)
minggu sesudah kuliah dinyatakan dimulai, maka mahasiswa dibebaskan dari biaya
denda administrasi;
e. PKRS pada KRS karena kehendak mahasiswa yang bersangkutan dikenakan biaya
denda administrasi yang slip pembayarannya telah diverifikasi oleh Bagian
Keuangan;
f. Besarnya denda administrasi ditentukan berdasarkan surat keputusan Ketua sebagai
berikut :
- Pembatalan pengambilan mata kuliah dikenakan denda administrasi sebesar 20 %
dari jumlah SKS mata kuliah yang dibatalkan dalam sekali pembatalan mata kuliah
yang di batalkan;
- Konter mata kuliah terlambat dari masa konter dikenakan denda sebesar 10 % dari
jumlah SKS mata kuliah yang diambil;