Cuti Kuliah (Penghentian Studi Sementara) dilakukan apabila karena sesuatu hal mahasiswa

tidak dapat mengikuti kegiatan akademik dengan ketentuan sebagai berikut :


1) Mengajukan permohonan tertulis kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik untuk

Program Studi S-1 dan D-3 sedangkan kepada Direktur Pascasarjana untuk Program

Studi S-2 melalui Kepala Bagian Registrasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum cuti

kuliah dilaksanakan;


2) Selama penghentian studi, mahasiswa bersangkutan berkewajiban membayar Biaya

Cuti yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan STEI;


3) Slip pembayarannya dilaporkan ke Bagian Keuangan untuk dilakukan verifikasi dan

disetorkan ke Bagian Registrasi, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Cuti

Kuliah;


4) Surat Keputusan Cuti Kuliah yang telah ditanda tangani oleh Wakil Ketua I diserahkan

kepada mahasiswa dan salinannya dilaporkan ke Koordinator Kopertis Wilayah III

Jakarta;


5) Selama penghentian masa studi tersebut mahasiswa yang bersangkutan dilarang

menggunakan fasilitas STEI seperti : (a) Perpustakaan, (b) Bimbingan Penyusunan Karya

Tulis Akhir dan sebagainya;


6) Penghentian masa studi (Cuti Kuliah) tidak diperhitungkan ke dalam lama masa studi;


7) Bila seorang mahasiswa telah mengambil cuti kuliah selama 2 (dua) semester, maka

setelah habis masa cutinya ia harus aktif kembali mengikuti perkuliahan terlebih dahulu

paling tidak selama 1 (satu) semester, baru ia mendapat hak cuti berikutnya;


8) Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan cuti kuliah dan kembali melanjutkan studi

diwajibkan mendaftar ulang (herregistrasi) di Bagian Registrasi.


9) Mahasiswa yang kembali melanjutkan studi diwajibkan membayar BPP Tetap dan BPP

SKS sesuai dengan tarif pada semester berjalan.


10) Batas maksimum untuk menyelesaikan program pendidikan untuk tiap program studi

mengikuti peraturan yang berlaku dengan ketentuan masa pelaksanaan cuti kuliah

tidak dihitung sebagai masa pelaksanaan studi (vide Kepem Diknas No. 232 dan

ketentuan lain yang berlaku kemudian). Khusus mahasiswa STEI penerima Beasiswa

Bidikmisi dari Dikti selama mengikuti perkuliahan tidak diperkenankan menggunakan

hak cuti akademik.