Cuti Kuliah (Penghentian Studi Sementara) dilakukan apabila karena sesuatu hal mahasiswa
tidak dapat mengikuti kegiatan akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Mengajukan permohonan tertulis kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik untuk
Program Studi S-1 dan D-3 sedangkan kepada Direktur Pascasarjana untuk Program
Studi S-2 melalui Kepala Bagian Registrasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum cuti
kuliah dilaksanakan;
2) Selama penghentian studi, mahasiswa bersangkutan berkewajiban membayar Biaya
Cuti yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan STEI;
3) Slip pembayarannya dilaporkan ke Bagian Keuangan untuk dilakukan verifikasi dan
disetorkan ke Bagian Registrasi, sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Cuti
Kuliah;
4) Surat Keputusan Cuti Kuliah yang telah ditanda tangani oleh Wakil Ketua I diserahkan
kepada mahasiswa dan salinannya dilaporkan ke Koordinator Kopertis Wilayah III
Jakarta;
5) Selama penghentian masa studi tersebut mahasiswa yang bersangkutan dilarang
menggunakan fasilitas STEI seperti : (a) Perpustakaan, (b) Bimbingan Penyusunan Karya
Tulis Akhir dan sebagainya;
6) Penghentian masa studi (Cuti Kuliah) tidak diperhitungkan ke dalam lama masa studi;
7) Bila seorang mahasiswa telah mengambil cuti kuliah selama 2 (dua) semester, maka
setelah habis masa cutinya ia harus aktif kembali mengikuti perkuliahan terlebih dahulu
paling tidak selama 1 (satu) semester, baru ia mendapat hak cuti berikutnya;
8) Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan cuti kuliah dan kembali melanjutkan studi
diwajibkan mendaftar ulang (herregistrasi) di Bagian Registrasi.
9) Mahasiswa yang kembali melanjutkan studi diwajibkan membayar BPP Tetap dan BPP
SKS sesuai dengan tarif pada semester berjalan.
10) Batas maksimum untuk menyelesaikan program pendidikan untuk tiap program studi
mengikuti peraturan yang berlaku dengan ketentuan masa pelaksanaan cuti kuliah
tidak dihitung sebagai masa pelaksanaan studi (vide Kepem Diknas No. 232 dan
ketentuan lain yang berlaku kemudian). Khusus mahasiswa STEI penerima Beasiswa
Bidikmisi dari Dikti selama mengikuti perkuliahan tidak diperkenankan menggunakan
hak cuti akademik.