Berikut adalah penjelasan terkait Mahasiswa Kedaluwarsa:
1) Mahasiswa kedaluarsa adalah seorang mahasiswa tidak dapat menyelesaikan
pendidikan pada masing-masing Program Studi dalam batas waktu yang telah berakhir
sesuai masa studi, maka mahasiswa tersebut dianggap sebagai mahasiswa
kedaluarsa dan namanya dikeluarkan dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT);
2) Bagi mahasiswa yang kedaluarsa ingin menyelesaikan kembali untuk mengikuti
perkuliahan baik pada program Studi yang lama dan/ atau alih program studi di
lingkungan STEI, maka yang bersangkutan diperlakukan sebagai mahasiswa pindahan/
lanjutan;
3) Kepala Program Studi mempunyai wewenang untuk memutuskan konversi nilai mata
kuliah dan jumlah SKS yang telah dicapai mahasiswa bersangkutan.