Berikut adalah penjelasan terkait Mahasiswa Kedaluwarsa:

1) Mahasiswa kedaluarsa adalah seorang mahasiswa tidak dapat menyelesaikan

pendidikan pada masing-masing Program Studi dalam batas waktu yang telah berakhir

sesuai masa studi, maka mahasiswa tersebut dianggap sebagai mahasiswa

kedaluarsa dan namanya dikeluarkan dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT);


2) Bagi mahasiswa yang kedaluarsa ingin menyelesaikan kembali untuk mengikuti

perkuliahan baik pada program Studi yang lama dan/ atau alih program studi di

lingkungan STEI, maka yang bersangkutan diperlakukan sebagai mahasiswa pindahan/

lanjutan;


3) Kepala Program Studi mempunyai wewenang untuk memutuskan konversi nilai mata

kuliah dan jumlah SKS yang telah dicapai mahasiswa bersangkutan.