Pemutusan Studi (Drop Out) adalah hilangnya hak seorang mahasiswa untuk mengikuti
program pendidikan di STEI. Surat Keputusan Ketua STEI No. 057.1/Kep/STEI/IX/2012
tanggal 10 September 2012 Tentang Ketentuan Pemberhentian Mahasiswa Program
Studi Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu (S-1) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia,
serta Surat Keputusan Ketua STEI No. 15/Kep/STEI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017
Tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.
Mahasiswa yang dinyatakan Drop Out dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1) Prestasi Akademik Rendah
a. Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik rendah atau mahasiswa tidak
berprestasi secara akademik pada program studi Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu
(S-1) yang pada tahun pertama mempunyai IPK yang dicapai < 1,00 (satu koma nol);
b. Mahasiswa tersebut pada point 1) huruf a tidak diperkenankan untuk melanjutkan
pendidikannya di STEI dan namanya dikeluarkan dari PDPT DIKTI dengan Status
Mahasiswa Drop Out;
2) Melanggar Administrasi Akademik
Mahasiswa yang melanggar Administrasi Akademik adalah :
a. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 1 (satu) semester
kemudian akan melakukan mendaftaran ulang untuk semester berikutnya harus
mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk mendaftar ulang kepada Wakil
Ketua I Bidang Akademik;
b. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 (dua) semester
berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri (DO) dari STEI;
c. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas waktu
perpanjangan studi (sebagaimana dimaksud pada point 3.2 tersebut di atas)
dinyatakan mengundurkan diri/ diberhentikan (DO) dari STEI;
d. Mahasiswa yang telah dinyatakan DO akibat melanggar administrasi akademik dan
ingin melanjutkan kembali studi di STEI setelah mengikuti Proses Penerimaan
Mahasiswa Baru pada tahun akademik berikutnya dan diperlakukan sebagai
mahasiswa baru pindahan/ lanjutan;
3) Melanggar Norma Perilaku Mahasiswa
Mahasiswa yang melanggar Norma Perilaku Mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai
dengan tingkat pelanggarannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua STEI No.
15/Kep/STEI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Tentang Pedoman Perilaku
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.