Pemutusan Studi (Drop Out) adalah hilangnya hak seorang mahasiswa untuk mengikuti

program pendidikan di STEI. Surat Keputusan Ketua STEI No. 057.1/Kep/STEI/IX/2012

tanggal 10 September 2012 Tentang Ketentuan Pemberhentian Mahasiswa Program

Studi Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu (S-1) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia,

serta Surat Keputusan Ketua STEI No. 15/Kep/STEI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017

Tentang Pedoman Perilaku Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.

Mahasiswa yang dinyatakan Drop Out dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) yaitu :


1) Prestasi Akademik Rendah

a. Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik rendah atau mahasiswa tidak

berprestasi secara akademik pada program studi Diploma Tiga (D-3) dan Strata Satu

(S-1) yang pada tahun pertama mempunyai IPK yang dicapai < 1,00 (satu koma nol);

b. Mahasiswa tersebut pada point 1) huruf a tidak diperkenankan untuk melanjutkan

pendidikannya di STEI dan namanya dikeluarkan dari PDPT DIKTI dengan Status

Mahasiswa Drop Out;


2) Melanggar Administrasi Akademik

Mahasiswa yang melanggar Administrasi Akademik adalah :

a. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 1 (satu) semester

kemudian akan melakukan mendaftaran ulang untuk semester berikutnya harus

mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk mendaftar ulang kepada Wakil

Ketua I Bidang Akademik;

b. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama 2 (dua) semester

berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri (DO) dari STEI;

c. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya pada batas waktu

perpanjangan studi (sebagaimana dimaksud pada point 3.2 tersebut di atas)

dinyatakan mengundurkan diri/ diberhentikan (DO) dari STEI;

d. Mahasiswa yang telah dinyatakan DO akibat melanggar administrasi akademik dan

ingin melanjutkan kembali studi di STEI setelah mengikuti Proses Penerimaan

Mahasiswa Baru pada tahun akademik berikutnya dan diperlakukan sebagai

mahasiswa baru pindahan/ lanjutan;


3) Melanggar Norma Perilaku Mahasiswa

Mahasiswa yang melanggar Norma Perilaku Mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai

dengan tingkat pelanggarannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua STEI No.

15/Kep/STEI/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Tentang Pedoman Perilaku

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.