Berikut adalah penjelasan mengenai beban studi mahasiswa per semester:
Beban studi yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa baru pada semester pertama
adalah sebanyak paket mata kuliah Semester Gasal yang telah ditentukan oleh masing-masing
Program Studi dengan kisaran antara 15 SKS – 20 SKS. Sedangkan beban studi
maksimal yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan oleh besarnya Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut :
Apabila seorang mahasiswa mengambil kredit melebihi beban studi maksimal, maka
Kepala Program Studi berhak untuk memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk
membatalkan salah satu mata kuliah. Tetapi jika pada waktu pemanggilan yang sudah
ditentukan waktunya, mahasiswa tidak hadir, maka Kepala Program Studi berhak untuk
mencoret mata kuliah yang paling bawah dari Kartu Rencana Studi (KRS) dan
membatalkan konter dari program SIKAD mahasiswa yang bersangkutan, sehingga beban
studi untuk semester yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.