Berikut adalah penjelasan mengenai beban studi mahasiswa per semester:

Beban studi yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa baru pada semester pertama

adalah sebanyak paket mata kuliah Semester Gasal yang telah ditentukan oleh masing-masing

Program Studi dengan kisaran antara 15 SKS – 20 SKS. Sedangkan beban studi

maksimal yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan oleh besarnya Indeks

Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut :


Apabila seorang mahasiswa mengambil kredit melebihi beban studi maksimal, maka

Kepala Program Studi berhak untuk memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk

membatalkan salah satu mata kuliah. Tetapi jika pada waktu pemanggilan yang sudah

ditentukan waktunya, mahasiswa tidak hadir, maka Kepala Program Studi berhak untuk

mencoret mata kuliah yang paling bawah dari Kartu Rencana Studi (KRS) dan

membatalkan konter dari program SIKAD mahasiswa yang bersangkutan, sehingga beban

studi untuk semester yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.