Predikat Kelulusan Mahasiswa berdasarkan Statuta STEI tahun 2014 Pasal 19 adalah sebagai berikut :
Catatan :
Penetapan predikat kelulusan Dengan Pujian (Cum Laude) dan Dengan Pujian Tertinggi(Summa Cum Laude) dilakukan dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu masastudi normal (n) ditambah 1 (satu) Semester (n+0,5) dan n = tahun.