Ketentuan - ketentuan Ujian Susulan adalah sebagai berikut:Pada prinsipnya tidak ada Ujian Susulan baik saat UTS maupun UAS. 


- Ketentuan UjianSusulan ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan alasan :


1) Ujian Susulan Karena Sakit dan/ atau Kecelakaan;


2) Tugas Kantor bagi mahasiswa yang berstatus Karyawan;


3) Tugas STEI bagi mahasiwa Atelit Olah Raga;


4) Melaksanakan Ibadah keagamaan;


5) Orang tua (Ayah atau Ibu) atau keluarga (Suami atau Istri) atau saudara wafat.



- Ketentuan Ujian Tengah Semester Susulan:


1) Mahasiswa menghadap Dosen Pengampu Mata Kuliah dengan menunjukan alasanyang dapat diterima oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah;


2) Dosen Pengampu Mata Kuliah dapat memberikan UTS Susulan kepada mahasiswaapabila alasan sebagaimana dimaksud pada point 1 diterima;


3) Dosen Pengampu Mata Kuliah memberikan jadwal kepada mahasiswa untukmengikuti UTS Susulan;


4) Apabila pada point 3 tidak dipenuhi oleh mahasiswa, maka Dosen Pengampu MataKuliah tidak dibenarkan memberikan UTS Susulan kembali dengan alasan apapun danNilai yang di-entry dalam program SIKAD adalah 0 (nol);



- Ketentuan Ujian Akhir Semester Susulan


1) Mahasiswa menghadap Dosen Pengampu Mata Kuliah dengan menunjukan alasanyang dapat diterima oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah;


2) Dosen Pengampu Mata Kuliah dapat memberikan UAS Susulan kepada mahasiswaapabila alasan sebagaimana dimaksud pada point 1 diterima paling lambat 3 (tiga)hari setelah UAS dilaksanakan;


3) Dosen Pengampu Mata Kuliah memberikan jadwal kepada mahasiswa untukmengikuti UTS Susulan;


4) Apabila pada point 3 tidak dipenuhi oleh mahasiswa, maka Dosen Pengampu MataKuliah tidak dibenarkan memberikan UAS Susulan dengan alasan apapun danmahasiswa dinyatakan TIDAK LULUS dengan Nilai E.



- Ketentuan Ujian Bersama Susulan


1) Ketentuan, Tata Cara dan Prosedur untuk mengajukan Ujian Bersama Susulanditetapkan dalam SOP tentang Pedoman UBER Susulan dilingkungan STEI;


2) Mahasiswa dapat melihat Pengumuman Pendaftaran UBER Susulan yang dibuatPanitia Ujian Bersama melalui Kepala Bagian Pengajaran dan Ujian;


3) Mahasiswa yang telah mendaftar sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh PanitiaUBER Susulan, maka Panitia UBER wajib mengumumkan kepada peserta UBERSusulan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Pelaksanaan UBER Susulan;


4) Bagi mahasiswa yang telah dijadwalkan dalam Daftar Peserta UBER Susulan tidakmengikuti UBER Susulan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, makamahasiswa tersebut tidak diberi kesempatan untuk menikuti UBER Susulan danmahasiswa yang bersangkutan dinyatakan TIDAK LULUS untuk mata kuliah yangbersangkutan;