Prosedur pembatalan mata kuliah adalah sebagai berikut:
1) Pembatalan mata kuliah atas kehendak mahasiswa sendiri dibolehkan dalam bataswaktu 12 (dua belas) hari sejak perkuliahan dimulai, sebagaimana ditetapkan dalamKalender Akademik;
2) BPP SKS untuk mata kuliah yang dibatalkan dapat didepositkan dengan potongan biayaadministrasi sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai BPP SKS yang dibatalkanmahasiswa yang bersangkutan;
3) Pembatalan mata kuliah harus dilaporkan ke Bagian Pengajaran dan Ujian serta BagianKeuangan;
4) Pembatalan Matakuliah sebagaimana pada point 1) tidak dinyatakan sebagai deposit,atau dianggap hangus;
5) Apabila pembatalan kelas/ pembatalan mata kuliah dilakukan oleh Program Studi atauBagian Pengajaran dalam waktu 12 (dua belas) hari perkuliahan dimulai, sebagaimanaditetapkan Kalender Akademik, maka jumlah BPP SKS dari mahasiswa bersangkutandapat didepositkan 100 % (seratus persen) tanpa pemotongan biaya administrasi.